Dua Hacker Indonesia ini Raup 874 Miliar Dari Website Bodong Bantuan Covid-19

Ilustrasi hacker. Foto : dok./ist.
Pandemi Covid-19 membuat berbagai negara di dunia memberikan segala bentuk bantuan bagi warganya guna menstabilkan perekonomian mereka. Salah satunya adalah Amerika Serikat (AS). 

Negara adidaya ini telah menyiapkan dana yang sangat besar untuk dibagikan kepada warganya. Dan ternyata, bantuan dari pemerintah AS ini dimanfaatkan oleh dua hacker asal indonesia.

Dikutip dari laman Kumparan.com, dua orang hacker asal Indonesia diamankan Polda Jawa Timur setelah melakukan penipuan terhadap ribuan warga AS dan membuat situs palsu bantuan dampak virus corona dari pemerintah AS.

Polda Jatim menaksir total keuntungan yang diraup oleh dua hacker ini mencapai 60 juta dolar AS atau senilai Rp 840 miliar.

Kapolda Jatim menjelaskan, dua tersangka yang berinisial SFR dan MZM telah melakukan tiga tindakan pidana. Diantaranya, mulai dari pelaku membuat laman atau situs palsu (scampage), menyebarkan laman palsu tersebut, serta mengambil data orang lain secara ilegal.

Situs palsu digunakan untuk mencuri data warga negara AS. Pelaku memakai modus dengan mengirim SMS blast, agar para warga AS mengklik link yang diberikan dalam pesan tersebut. Setelah diklik, link akan terbuka dengan tampilan situs palsu untuk bantuan Covid-19. Warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Jumlah situs palsu yang dibuat ada 14. Lalu, disebar melalui SMS dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link dan mengisi data datanya," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta, dilansir Kumparan.com, Jumat (16/4/2021).

Disebutkan bahwa kedua hacker ini melakukan aksinya sejak bulan Mei 2020 hingga Maret 2021. Mereka menyebarkan link palsu ini ke 27 juta nomor telepon warga AS dan berhasil menipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS. Data yang dikumpulkan kemudian dipakai untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat.

"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang. Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan COVID-19, apabila sesuai mendapat 2.000 dolar AS," ujarnya.

Menurut Nico, setiap korban seharusnya mendapat 2.000 dolar AS atau sekitar Rp 29 juta per orang, namun haknya itu diambil oleh dua orang pelaku. Maka, pelaku bisa mendapatkan total 60 juta dolar AS atau setara Rp 874 miliar.

Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri dalam kasus ini. Dari tangan pelaku, Polisi  berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik tersangka.(*/red)


Sumber : Kumparan

Postingan populer dari blog ini

Seru

PTPN VI Jambi

CARA FLASH OPPO NEO 3 R831K